Rabu, 16 Juni 2010

Kriteria Hukum atau Perkosaan

Tentang Hukum, Undang-undang, Peraturan....
"Sejauh peraturan hukum manusia sesuai dengan akal budi yang benar, peraturan itu mempunyai hakikat hukum; maka ia dengan jelas berasal dari hukum abadi. Tetapi jika peraturan menyimpang dari akal budi, ia dinamakan hukum yang tidak adil, dan dengan demikian peraturan itu tidak mempunyai hakikat suatu hukum, tetapi sebaliknya, hakikat satu perkosaan" (Tomas Aquinas., Summa Theologiae. 1-2,93, 3 ad 2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar